WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian tabung elpiji 3 kilogram (kg) akan memerlukan identifikasi KTP. Proses pendataan sudah dimulai oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran agar dapat tercatat.
Baca Juga:
Sudah Tahu Belum? Mau Beli LPG 3 Kg Sekarang Wajib Pakai KTP
"Dari tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdaftar yang akan diizinkan untuk membeli elpiji tabung 3 kg," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (24/8/2023).
Pemerintah akan menerapkan ketentuan di mana hanya mereka yang terdaftar dan dapat menunjukkan KTP yang akan diizinkan untuk membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai tanggal 1 Januari 2024.
Dalam konteks ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mencocokkan data pembeli dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dimiliki oleh pemerintah.
Baca Juga:
Jangan Lupa! Beli LPG 3 Kg Sekarang Wajib Pakai KTP
"Saat ini, pencocokan data pembeli sedang dilakukan dengan data P3KE," katanya kepada Kompas.com pada Sabtu (26/8/2023).
Karena ini adalah tahap pendataan awal, Irto Ginting menjelaskan bahwa belum ada pembatasan resmi terkait pembelian elpiji 3 kg. Ketentuan tentang siapa yang diizinkan atau tidak diizinkan untuk membeli elpiji bersubsidi tersebut masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah.
Dengan sistem pendataan ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian elpiji seperti biasanya di pangkalan resmi Pertamina. Yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus terdaftar dan menunjukkan KTP agar data mereka dapat dicatat dan diperiksa sebelum transaksi dapat dilakukan.
Irto menjelaskan, belum ada ketentuan yang mengatur pembatasan pembelian saat ini. Mereka akan terus berkoordinasi dengan regulator pemerintah untuk mengatur hal tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, telah mengungkapkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) akan memerlukan identifikasi KTP. Proses pendataan sudah dimulai oleh pemerintah.
Pendataan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengubah subsidi elpiji 3 kg menjadi program yang berbasis pada penerima manfaat tertentu dan akan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak. Selain itu, program ini juga menyasar nelayan dan petani yang menjadi sasaran tertentu.
"Nantinya, mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya mereka yang telah terdaftar yang diizinkan untuk membeli elpiji tabung 3 kg," ungkap Tutuka dalam pernyataannya pada Kamis (24/8/2023).
Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP bertujuan untuk meningkatkan akurasi distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap adanya penyalahgunaan dalam penggunaan elpiji 3 kg.
Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan terhadap manipulasi, sehingga tidak dapat memberikan gambaran yang akurat tentang profil pengguna elpiji 3 kg. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memperbaiki mekanisme distribusi elpiji tabung 3 kg.
"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengatasi tantangan tersebut," ujar Tutuka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]