WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak akan lagi tersedia di pengecer.
Namun, masyarakat tetap dapat membeli elpiji subsidi ini melalui pangkalan resmi Pertamina.
Baca Juga:
Legislator Minta Aparat Tindak Tegas Pengoplos Gas LPG 3Kg
Untuk melakukan pembelian di pangkalan, warga diwajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Sementara itu, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, sebelumnya menyampaikan bahwa pengecer yang ingin menjual gas subsidi wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca Juga:
Kini Tinggal Kenangan, Turkmenistan Pernah Gratiskan Listrik dan Gas 24 Tahun
"Para pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan resmi. Mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran sebagai pangkalan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cara lacak Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg