WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dana Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, dana tersebut merupakan plafon pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang harus dikembalikan dalam waktu enam tahun.
Baca Juga:
Menteri PU: Anggaran Masih Kurang, Sekolah Rakyat Jadi Prioritas
“Ini bukan dana APBN. Murni pinjaman bisnis yang akan dicicil selama enam tahun,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Penjelasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait sumber dana Kopdes Merah Putih, yang merupakan program pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi.
Pinjaman sebesar Rp3 miliar per koperasi akan digunakan untuk enam jenis usaha strategis, seperti agen LPG, agen pupuk, sembako dari Bulog dan ID Food, layanan logistik pangan, hingga distribusi bantuan pangan ke desa-desa melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Triwulan I 2025 Tumbuh Resilien, Pemerintah Jaga Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global
“Plafon pinjaman ini fleksibel, tergantung kebutuhan masing-masing koperasi. Bisa digunakan seluruhnya, bisa juga tidak,” lanjutnya.
Biaya Notaris
Terkait biaya awal pembentukan koperasi seperti biaya notaris sebesar Rp2,5 juta, Zulkifli menjelaskan bahwa hal tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena koperasi dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin oleh kepala desa.
“Meskipun biaya notaris dibayar dari APBD, modal koperasi tetap berasal dari plafon pinjaman bank,” tegasnya.
Target 80.000 Koperasi Aktif hingga Juli 2025
Hingga 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan telah menyelenggarakan Musdesus sebagai syarat pembentukan koperasi. Pemerintah menargetkan seluruh musdesus selesai pada 31 Mei 2025.
Setelah itu, semua Kopdes Merah Putih akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 30 Juni 2025 sebagai badan hukum koperasi.
Deklarasi nasional Kopdes Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Diharapkan seluruh koperasi mulai aktif menjalankan peran dalam distribusi pangan nasional mulai 20 Oktober 2025.
Partisipasi Daerah
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebut, hingga 23 Mei 2025, terdapat 40.000 desa yang telah menggelar Musdesus.
Jawa Tengah mencatat capaian tertinggi dengan 7.564 dari 8.563 desa. Jawa Barat menyusul dengan 74,70 persen capaian, disusul Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung dengan partisipasi 84,47 persen.
Sebaliknya, daerah-daerah di wilayah timur seperti Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan mencatat partisipasi di bawah 2 persen.
Pemerintah akan memberikan perhatian khusus melalui pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta tokoh adat setempat.
Berdasarkan Inpres
Kopdes Merah Putih merupakan program prioritas nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu.
Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa dan sistem distribusi pangan nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]