WahanaNews.co | Bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menurunkan inflasi di wilayahnya tahun 2023 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan insentif atau bonus senilai total Rp1 triliun tahun ini.
Anggaran itu merupakan bagian dari alokasi insentif fiskal bagi pemda tahun ini yang mencapai Rp8 triliun.
Baca Juga:
Azwar Anas Janjikan Insentif untuk 2.000 PNS yang Bersedia Pindah ke IKN Nusantara
Menurut Sri Mulyani, anggaran insentif yang disiapkan pemerintah jauh dari permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebesar Rp60 miliar untuk setiap penghargaan.
"Jadi Rp1 triliun sudah kebanyakan ya pak (Tito) ya, tapi karena yang paling penting harga stabil tak masalah. Ini agar kesejahteraan masyarakat, kemiskinan, stunting, SDM, pengangguran bisa terus menjadi lebih baik," jelas Sri Mulyani pada acara Penyerahan Insentif Fiskal kepada Pemerintah Daerah di Kemendagri, Senin (31/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Sri Mulyani menceritakan sebelumnya Tito memang menyampaikan ide untuk memberikan bonus bagi pemda yang yang berprestasi dan berhasil menjaga inflasinya. Prestasinya, apakah itu dengan menurunkan kemiskinan, stunting, maupun pengangguran.
Baca Juga:
KONI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Bonus Para Atlet Berprestasi di Porprov Jabar 2022
"Yang sekarang dilakukan dan hanya ada di Indonesia adalah insentif fiskal untuk pemda. Ini tidak ada di negara lain, ini kreatifitas pak mendagri yang bilang bu kita kalau cuman mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah, tapi nggak dikasih reward punishment itu nggak nendang," ungkapnya.
Karenanya, bendahara negara ini berharap dengan bonus yang diberikan pemerintah ini, Pemda bisa lebih bersemangat dalam mengendalikan harga dan memastikan stok pangan di wilayahnya aman.
"Karena inflasi yang rendah, yang kita bisa menstabilkan harga itu sangat berharga bagi masyarakat, mempengaruhi kesejahteraan, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan seperti kualitas SDM kita, juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi," terangnya.
Dalam periode pertama, Kemenkeu telah menetapkan 33 daerah penerima alokasi insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam beleid itu, Kemenkeu menggelontorkan Rp330 miliar ke 33 daerah yang terdiri atas 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi terbaik.
Penilaian kategori pengendalian inflasi tersebut didasarkan pada pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah. [alpredo]