WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) diharapkan agar segera disahkan menjadi Undang-Undang. Harapan itu disampaikan Direktur Executif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri.
"Karena UU EBET akan menjadi dasar untuk pengembangan EBET secara lebih serius, dan terarah," katanya, Rabu (7/9/2022). "Sayangnya, hingga hari ini pembicaraannya belum selesai juga."
Baca Juga:
Kenalkan Layanan REC, PLN UP3 Sumedang Optimalkan Pemanfaatan Pembangkit EBT Untuk Kurangi Emisi
Pemerintah menargetkan bauran EBET sebesar 23 persen pada tahun 2025. Namun, Rizal mengatakan, saat ini, bauran EBET di Indonesia baru mencapai 15 persen.
Dengan demikian, lanjutnya, target bauran EBET pemerintah terbilang cukup berat. Sebab, waktunya tinggal tiga tahun lagi, untuk mengejar kekurangan 8 persen.
"Tetapi jangan pesimis," ujarnya. "Harus ditingkatkan keseriusannya untuk merubah berbagai energi yang sifatnya bahan bakar fosil ini ke arah EBET."
Baca Juga:
Gunakan REC PLN, Pemkab Trenggalek Jadi Inisiator Penggunaan Energi Bersih di Lingkungan Pemerintah di Jatim
Pengamatan Rizal, ada beberapa sektor prioritas dalam pengembangan EBET. Di antaranya sektor transportasi, industri, kemudian konsumsi.
Namun, tambahnya, ada kendala pada regulasi tingkat bawah, sehingga butuh UU EBET untuk menyelesaikannya. "Kadang-kadang bertabrakan antara keinginan untuk meningkatkan EBET, dengan kebijakan-kebijakan pada tingkatan bawah tingkatan pelaksanaan," ucapnya.
RUU EBET akan dibahas DPR RI bersama pemerintah. Saat ini, RUU EBET sudah masuk tahap harmonisasi dalam Prolegnas DPR RI.