WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik tantiem di BUMN yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan, bahkan ia menyebut tantiem sebagai bentuk akal-akalan.
"Saya potong setengah komisaris paling banyak 6 orang kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," tutur Prabowo dalam pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di depan DPR, Jumat (16/8/2025).
Baca Juga:
PLN Siap Dorong Pemanfaatan Sains dan Teknologi untuk Akselerasi EBT
Prabowo juga menyatakan bila ada direksi atau komisaris yang tidak setuju dengan penghapusan tantiem, maka lebih baik mundur dari jabatannya.
"Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," tegas Prabowo.
Lantas, apa itu tantiem yang membuat Prabowo mengeluarkan pernyataan keras?
Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan atas kondisi tertentu.
Baca Juga:
PLN Gandeng Kampus dan Lembaga Riset Percepat Pemanfaatan Energi Terbarukan
"Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian," tulis aturan tersebut, dikutip detikcom Sabtu (16/8/2025).
Pada pasal 72, dijelaskan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya harus memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama 1 tahun paling sedikit 75% kehadiran, sebagai persyaratan memperoleh tantiem.
Lalu pada pasal 76 poin 5, penetapan tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan