WahanaNews.co | Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Pertanian, Musdhalifah Machmud mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk di sektor pertanian berdasarkan prinsip 6T yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat harga.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25 triliun untuk subsidi pupuk. Dana tersebut diperkirakan dapat menjangkau hingga 16 juta petani.
Baca Juga:
Soal Food Estae, Cak Imin Sebut Sengaja Namanya Susah Supaya Petani Tak Paham
Salah satu kebijakan yang saat ini dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan diundangkan mulai 8 Juli 2022.
"Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi serta bisa mendorong optimalisasi pertanian," ujar Musdhalifah dalam konferensi pers, Jumat (15/7).
Dalam beleid itu, jenis pupuk dan komoditas yang disubsidi dibatasi. Pupuk yang mendapatkan subsidi dipangkas dari tujuh menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK.
Baca Juga:
Ekonom Bagikan Cara Dorong Produktivitas Pertanian di Masa Sulit
Sementara, komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi berkurang dari 70 menjadi 9 jenis yang terdiri dari tiga subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan komoditas tersebut dipilih mendapatkan pupuk subsidi karena merupakan komoditas bahan pokok strategis.