WahanaNews.co | Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Pertanian, Musdhalifah Machmud mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memenuhi kebutuhan pupuk di sektor pertanian berdasarkan prinsip 6T yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat harga.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25 triliun untuk subsidi pupuk. Dana tersebut diperkirakan dapat menjangkau hingga 16 juta petani.
Baca Juga:
Menko Airlangga Pastikan Sektor Pertanian Menjadi Perhatian Utama Pemerintah
Salah satu kebijakan yang saat ini dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan diundangkan mulai 8 Juli 2022.
"Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi serta bisa mendorong optimalisasi pertanian," ujar Musdhalifah dalam konferensi pers, Jumat (15/7).
Dalam beleid itu, jenis pupuk dan komoditas yang disubsidi dibatasi. Pupuk yang mendapatkan subsidi dipangkas dari tujuh menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK.
Baca Juga:
Soal Food Estae, Cak Imin Sebut Sengaja Namanya Susah Supaya Petani Tak Paham
Sementara, komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi berkurang dari 70 menjadi 9 jenis yang terdiri dari tiga subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan komoditas tersebut dipilih mendapatkan pupuk subsidi karena merupakan komoditas bahan pokok strategis.
"Dari 70 komoditas sebelumnya itu kita merujuk pada 9 tadi. Dasarnya adalah program komoditas bahan pokok yang strategis. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ujar Ali.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi mengatakan pembatasan subsidi dilakukan karena pemerintah tidak mampu menyediakan pupuk subsidi sebanyak yang ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Maka dari itu, pemerintah memilih memberikan subsidi untuk pupuk yang paling bisa mendongkrak produktivitas yaitu urea dan NPK
"Sebetulnya kebutuhan pupuk kita berdasarkan RDKK 24 juta ton, tetapi kenyataannya pemerintah hanya mampu memberikan subsidi 9 juta ton. Mau tidak mau kita harus kurangi jenis pupuknya. Kita prioritaskan yang utama adalah makro primer. Makro primer itu di urea dan NPK," ujar Dedy. [tum]