WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa terobosan kebijakan diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian.
“Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan”, ujar Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (30/11).
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Pemerintah memberikan dukungan untuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin dengan total yang diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.
“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024”, kata Febrio.
Hal tersebut dilakukan untuk merespon pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan III 2023 tercatat 4,94 persen, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 5,17 persen. Kondisi tersebut terjadi terutama akibat dampak menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa yang dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika dan Eropa. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Karo dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Wujudkan Pembangunan Perumahan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
“Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” jelasnya.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi rumah tapak atau rumah susun, yaitu harga jual paling tinggi Rp5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.