WahanaNews.co, Jakarta - Guna menurunkan beban tiket penerbangan dalam periode mudik Lebaran 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No.18/2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai tanggal 1 Maret-7 April 2025 dengan periode penerbangan antara tanggal 24 Maret-7 April 2025.
Melalui fasilitas pengurangan PPN ini dan disertai langkah-langkah pengurangan beban avtur dan biaya lainnya, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13%-14%.
Baca Juga:
Masyarakat Butuh Layanan Saat Mudik, Polri Buka Hotline 110
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah terus membantu masyarakat terutama pada masa hari raya, di mana masyarakat akan melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara.
“Kami di Kementerian Keuangan, atas koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh Kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan traveling dalam hari-hari mendekati Lebaran,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (1/3).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa sejumlah Kementerian dan Lembaga telah melaksanakan koordinasi serta menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran.
Baca Juga:
Tips Agar Mudik Nyaman, Lebaran Senang dan Keuangan Tetap Aman!
Hal tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian diskon tarif jalan tol di berbagai ruas seluruh Indonesia, pemberian tiket mudik gratis kepada 100 ribu orang, penambahan frekuensi keberangkatan moda transportasi umum penunjang mudik, penerapan WFA untuk mempercepat mobilisasi masyarakat sejak H-7 lebaran, serta peningkatan keselamatan lalu lintas dan arus mudik masyarakat selama periode libur Lebaran.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang telah merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga," ujar Menko Agus Harimurti Yudhoyono. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Rabu 5/3).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.