WahanaNews.co | Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut setidaknya sejumlah 2.087 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilaporkan pada Senin (10/1/2022).
IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP.
Menurutnya, itu merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," kata Bahlil melalui keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
Bahlil sebelumnya mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut terdiri dari 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare, kemudian ada tambahan 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP.
Lalu ada 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pagi ini Bahlil telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara.