WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Tersangka tersebut, diketahui merupakan pihak swasta yang ditetapkan oleh penyidik usai memeriksa total 130 saksi.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
"Saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT Timah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Berdasarkan perannya, Kuntadi menyebut RL selaku General Manager PT TIM menandatangani kontrak kerjasama palsu yang dibuat dengan pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE.
RL selaku General Manager PT TIM kemudian bertugas mengumpulkan biji-biji timah melalui modus pembentukan perusahaan cangkang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
"Ditutupi dengan pembentukan perusahaan boneka atau yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan biji timah," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung juga turut menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, pada Jumat (16/2/2024) dan Minggu (18/2/2024) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedang mengatakan dari ketujuh tersangka itu dua diantaranya yakni pengusaha tambang di Pangkalpinang berinisial SG alias AW dan MBG.