WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan jawaban dan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang optimistis namun tetap realistis sebagai langkah menuju sasaran pembangunan jangka panjang.
Baca Juga:
Isu Bakal Mundur dari Menkeu, Purbaya Angkat Suara
Purbaya mengatakan, penyusunan KEM PPKF 2027 menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Presiden. Selain itu, KEM PPKF 2027 juga menjadi yang pertama baginya sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"KEM PPKF tahun 2027 ini merupakan KEM PPKF pertama dalam sejarah yang disampaikan langsung oleh Bapak Presiden," ujar Purbaya di hadapan pimpinan dan anggota DPR.
Ia menambahkan, "Ini juga menjadi KEM PPKF pertama saya sebagai Menteri Keuangan."
Pemerintah merancang kebijakan fiskal tahun 2027 untuk memperkuat aktivitas ekonomi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen.
Baca Juga:
Isu Purbaya Persilakan Investor Asing Pergi dari RI, Dibantah Kemenkeu
Menurut Purbaya, capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro. Tingkat inflasi diproyeksikan berada pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen melalui penguatan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS. Adapun tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun diproyeksikan berada di kisaran 6,5 persen sampai 7,3 persen.
Di sektor energi, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 70 dollar AS hingga 95 dollar AS per barel sebagai langkah antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi global.