WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus pengecer dari rantai pasok distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberlakukan penghapusan pengecer LPG 3 kg karena ditemukan pihak yang berupaya mempermainkan harga. Akibatnya, masyarakat harus membeli dengan harga yang relatif lebih tinggi.
Baca Juga:
Istana Pastikan Lagi, Per Hari Ini Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg
"Laporan yang masuk di kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat itu harusnya tidak lebih dari Rp 5.000-Rp 6.000," kata Bahlil dalam konferensi persnya di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Bahlil merinci, subsidi LPG yang digelontorkan negara sebesar Rp 12.000/kg. Akan tetapi, laporan yang masuk ke Kementerian ESDM, ada kelompok yang sengaja membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar.
Karena temuan tersebut, kata Bahlil, pemerintah menerbitkan regulasi yang menghapus pengecer sebagai distributor gas LPG 3 kg menjadi pangkalan. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengontrol harga secara wajar.
Baca Juga:
Kebijakan Baru LPG 3 Kg, Pengamat Sebut Tak Jamin Beban Subsidi Berkurang
"Ini untuk apa? Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah dalam rangka menertibkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol," terangnya.
Seandainya pun pangkalan bermain harga, kata Bahlil, izin pangkalan tersebut dapat dicabut. Jika gas subsidi dijual pengecer, lanjut Bahlil, harga gas LPG tidak dapat dikontrol.
"Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung," ujarnya.