WahanaNews.co | Pemerintah terus berupaya menyelesaikan polemik minyak goreng yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.
Pemerintah pun telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok di harga Rp 14.000 per liter yang dijual di pasar tradisional.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah sebelumnya pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.
Subsidi sendiri tidak langsung diambil dari dana APBN, melainkan disalurkan melalui melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selama ini mengelola duit ekspor sawit.
Sebagai informasi, BPDP KS merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
“Sesuai arahan komite pengarah, kami menyiapkan di awal tahun Rp 7,6 triliun,” ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya, Sabtu (19/3/2022).
Maulizal mengatakan, awalnya alokasi untuk pembayaran selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan HET minyak goreng diusulkan oleh Menteri Perdagangan kepada Komite Pengarah BPDPKS dan ditetapkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 6 bulan.
Usulan tersebut pada awalnya ditujukan untuk minyak goreng kemasan sederhana yang harga keekonomiannya lebih rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium.