WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah menyepakati perlunya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MINYAKITA dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Namun, besaran kenaikan harga dan waktu penerapannya masih menunggu perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pemerintah tengah menghitung kembali harga keekonomian MINYAKITA dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya yang mengalami perubahan sejak penetapan HET sebelumnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
“Hari ini kami menyepakati penyesuaian HET untuk MINYAKITA. Namun, harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO. Kami akan terus memonitor pergerakan harga CPO untuk menetapkan besaran HET yang tepat,” ujar Budi usai Rakortas di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, evaluasi dilakukan karena terjadi kenaikan sejumlah komponen biaya, mulai dari harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga kemasan. Perubahan tersebut dinilai memengaruhi harga keekonomian minyak goreng yang menjadi dasar penetapan HET.
“Ketika HET sebelumnya ditetapkan, harga CPO masih berbeda dengan kondisi saat ini. Selain itu, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga mengalami kenaikan sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang,” katanya.
Baca Juga:
Ops Patuh Siginjai 2026 Dimulai 8 Juni 2026: Dirlantas Polda Jambi Razia Kelengkapan dan TNKB Palsu
MINYAKITA sendiri merupakan instrumen intervensi pasar yang dijalankan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Program ini bertujuan menjaga ketersediaan pasokan serta menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri saat harga minyak sawit global mengalami kenaikan.
Pemerintah menegaskan bahwa MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokan MINYAKITA berasal dari kewajiban pemenuhan pasar domestik oleh pelaku usaha dan dipasarkan kepada masyarakat dengan acuan HET yang ditetapkan pemerintah. Penyalurannya juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat.
Selain membahas penyesuaian HET MINYAKITA, Rakortas juga mengevaluasi perkembangan harga beras dan telur ayam ras. Untuk komoditas beras, pemerintah akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen stabilisasi harga, antara lain melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pelaksanaan gerakan pangan murah, serta distribusi bantuan pangan.