Menurut Roy, dampak dari langkah-langkah yang diambil oleh para peritel tersebut akan berpengaruh kepada stok minyak goreng yang dijual di ritel.
“Misalnya memotong tagihan, pasti akan ada ketidaksetujuan dari pihak produsen. Pastikan ada aspek masalah bisa aja produsen menghentikan pasokan. Nah kalau pasokan dihentikan, ada nggak minyak goreng di toko?” ujarnya.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Per 17 Oktober, Terbitkan 4.700 Izin Pengusahaan Air Tanah
Selain langkah di atas, Roy juga menyebutkan bahwa langkah terakhir yang akan ditempuh para pengusaha ritel tersebut adalah melakukan gugatan hukum ke PTUN.
Lebih lanjut, Roy mengaku pihak Aprindo tidak bisa berbuat banyak apabila para peritel sudah memutuskan mengambil tindakan tersebut. Menurutnya, yang bisa dilakukan Aprindo saat ini adalah tetap melakukan follow up melalui Kemenkopolhukam kepada Kemendag.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.