WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dalam penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayarkan pemerintah.
Diketahui, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perdagangan masih memiliki utang sebesar Rp 344 miliar kepada Aprindo. Roy mengaku geram dengan sikap Kemendag yang dinilai seolah-olah membiarkan masalah ini berlarut larut tanpa adanya kepastian pembayarannya.
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
“Ini uang bagi negara sesuatu yang kecil Rp 344 miliar. Tapi Aprindo sebagai asosiasi pengusaha ritel Indonesia, ini (uang) sesuatu yang besar untuk para peritel yang ada di Indonesia,” kata Roy dalam konferensi pers pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Roy mengatakan para pengusaha ritel sepakat akan mengambil sejumlah langkah penyelesaian. Di antaranya adalah pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng.
Kemudian, pengurangan pembelian minyak goreng bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel.
Baca Juga:
Konten Kreatif Berbasis Persona Pertimbangan Konsumen dalam Membeli Produk
Roy mengatakan, jika ritel memotong tagihan dari distributor alasannya adalah sebagai ganti selisih harga yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan. Sebab, alur pembayaran rafaksi itu melalui produsen.
Langkah selanjutnya yakni penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor. Roy pun menegaskan bahwa poin-poin tersebut merupakan kesepakatan dari 31 perusahaan ritel anggota Aprindo.
“Hasil dari meeting dengan 31 anggota peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo. Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel,” ujarnya.