WahanaNews.co | Para
pelaku usaha keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)) tahun depan.
Kenaikan tarif PPN dinilai dapat membuat
harga jual barang dan jasa menjadi lebih mahal sehingga akan menekan penjualan
produk ritel.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy
Nicholas Mandey, dilansir Kompas.tv, Jumat (11/5/2021) mengatakan, kenaikan
tarif PPNakan membuat harga jual barang-barang di sektor ritel yang
banyak dikonsumsi masyarakat, seperti makanan dan minuman serta pakaian,
menjadi lebih mahal.
Menurut dia, rencana kebijakan itu akan membuat
komponen terbesar pembentuk produk domestik bruto (PDB) Indonesia, yaitu
konsumsi rumah tangga, akan kembali kontraksi pada tahun depan.
"Sekalipun kebijakan itu baru diterapkan pada 2022,
kondisi ekonomi masih berat sebab berdasarkan indikator ekonomi hingga sekarang
daya beli masihlemah," kata Roy.
Baca Juga:
PT Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Mutakhirkan Data untuk Mendukung Tertib Administrasi Pajak dalam Era Coretax
Lebih lanjut, ia menuturkan kemampuan konsumsi
masyarakat akan semakin rendah saat tarif PPNmeningkat dari 10 persen
menjadi 15 persen pada tahun depan. Di sisi lain, konsumsi ritel akan makin
tertekan apabila penyebaran Covid-19 belum juga bisa dikendalikan.
"Dengan kondisi ekonomi yang saat ini masih buruk,
lalu tahun depan ditambah tarifPPNyang naik, terus terang ini akan
membebani produk karena saat PPNmeningkat belum tentu konsumsi sudah
meningkat," ujar Roy.
Dalam Musyarawah Perancanaan Pembangunan Nasional 2021
awal Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memgutarakan rencana
pemerintah meningkatkan tarif PPNmulai tahun depan.