Sementara itu, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan di Otoritas Jasa Keuangan, Budiwan Wijayanto, menegaskan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penagihan wajib diawali dengan surat peringatan.
Selain itu, proses penagihan dapat melibatkan pihak lain sepanjang berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, serta petugasnya bersertifikat.
“Dalam praktiknya, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan fisik, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen,” ujarnya.
Baca Juga:
Sepuluh Catatan Kritis "Hari Konsumen Nasional"
Budiwan menambahkan, penagihan di tempat tinggal konsumen hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah diatur. Petugas penagihan juga wajib menunjukkan identitas dan legalitas resmi saat menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga atau debt collector yang bekerja sama dalam proses penagihan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Yasmine Meylia Sembiring, mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan edukasi kepada perusahaan fintech pendanaan yang tergabung dalam asosiasi maupun kepada masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital.
Menurut Yasmine, edukasi tersebut penting untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sekaligus meminimalkan potensi gesekan yang terjadi di lapangan dalam ekosistem pinjaman daring.
Baca Juga:
Ketua BPKN Dukung Label Nutri Level, Tegaskan Pentingnya Transparansi GGL untuk Konsumen
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.