Untuk mendapatkan rekomendasi, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal siinas.kemenperin.go.id sesuai pedoman pengajuan permohonan.
Secara berkala, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat mulai 10 September 2021.
Baca Juga:
PUPR Kebut Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay di Maluku Utara
Melalui SE yang sama, pemerintah meminta manajemen perusahaan membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan industri memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Selain itu perusahaan diharuskan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.
Johnny mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini.
Baca Juga:
Kemenperin Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan
Dia menambahkan, kerahasiaan dan keamanan data seluruh Warga Negara Indonesia di dalam aplikasi PeduliLindungi, tanpa kecuali, selalu menjadi prioritas utama. Pemerintah secara berkala terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan hal tersebut.
"Selain penerapan skrining dengan PeduliLindungi, kami mengimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker. Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan industri," ujar Johnny. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.