Untuk mengecek pajak kendaraan, Anda perlu mengetahui nomor polisi kendaraan yang dimiliki dan memastikan situs yang digunakan sesuai dengan wilayah kendaraan tersebut. Informasi ini membantu pemilik kendaraan memantau kewajiban pajaknya secara berkala.
Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:
Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS