WahanaNews.co | Belakangan ini kasus penarikan sepeda motor oleh debt collector di jalanan jadi
kecemasan masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun kembali mengingatkan bahwa menurut peraturan, hal itu tak boleh dilakukan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengungkapkan, permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul saat konsumen tidak membayarkan angsuran atau belum bisa melunasinya.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector atau juru tagih.
Tidak jarang para penagih mengambil secara paksa kendaraan dari tangan konsumen yang belum melunasi kewajibannya.
"Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan," kata Slamet di sela-sela kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor akibat Kredit Macet di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Saat mengalami gagal bayar kendaraan, sebetulnya konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Kreditur pun wajib mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.
"Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157," kata Slamet Riyadi.
Sementara itu, menurut Kepala OJK DIY, Parjiman, masyarakat yang mengalami masalah semacam itu juga bisa melaporkan ke OJK, baik dengan datang langsung, lewat surat, dan lewat aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
Jika konsumen tidak setuju dengan skema penyelesaian dari lembaga pembayaran, bisa menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum atau mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). [eta]