WahanaNews.co | Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Adi Budiarso, mengaku terus mengamati momen yang tepat untuk penerapan pajak karbon pada akhir tahun ini.
"Kami terus memantau kondisi ekonomi global dan domestik untuk melihat momen yang tepat," ungkap Adi, dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Pajak Karbon Picu Kebocoran Penerimaan Negara, Kok Bisa?
Adapun penerapan pajak karbon di Indonesia untuk sementara ditunda karena ketidakpastian ekonomi global yang sedang berlangsung.
Namun, pemerintah saat ini terus merumuskan peraturan yang diperlukan untuk menerapkan pajak karbon nantinya.
Ia menjelaskan, pajak karbon adalah instrumen penetapan harga karbon yang menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim dan telah disahkan oleh Undang-Undang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun lalu.
Baca Juga:
RI Butuh Rp 3.461 Triliun untuk Capai Target Penurunan Emisi Karbon 29 Persen
Pajak karbon memiliki tiga tujuan.
Pertama, mengubah perilaku para pelaku ekonomi dari kegiatan ekonomi hijau yang tinggi karbon ke rendah karbon.
Kedua, mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam jangka menengah dan panjang.