Namun, agen pelaporan kredit - seperti CTOS dan Biro Kredit - diatur oleh Kementerian Keuangan di bawah Kantor Panitera Agen Pelaporan Kredit.
Menurut keputusan tertanggal 7 Maret, Pengadilan Tinggi memerintahkan CDS untuk membayar ganti rugi sebesar RM200.000 kepada seorang pengusaha bernama Suriati Mohd Yusuf, bersama dengan RM50.000 dalam bentuk biaya, atas peringkat kredit negatif yang tidak akurat.
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
Suriati menuduh bahwa CDS telah memberinya peringkat kredit negatif berdasarkan informasi yang tidak akurat, yang menyebabkan kerugian pribadi dan bisnis.
Pada jeda siang hari Selasa, saham CTOS turun 30 sen atau 20,7% ke level terendah dalam 20 bulan terakhir di RM1,15. Tercatat 134,22 juta saham berpindah tangan, menjadikannya saham kedua yang paling banyak diperdagangkan di Bursa.
Dengan harga RM1,15 per saham, perusahaan ini berkapitalisasi pasar sebesar RM2,66 miliar.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.