WahanaNews.co | Usai menggugat konsumen Meikarta Rp 56 miliar, pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) memastikan akan menyerahkan unit apartemen bertahap hingga 2027. Hal ini disampaikan PT MSU.
MSU siap menaati putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Di dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di 2023," kata Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, melansir CNN Indonesia, Selasa (24/1).
Sementara itu, soal tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT MSU kepada 18 tergugat bakal tetap berlangsung. Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu menegaskan akan mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait.
PT MSU berdalih siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. Namun, mereka menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tegas mereka.
Sementara itu, di hari yang sama, sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) di mana PT MSU menggugat 18 konsumen diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kamaludin memerintahkan pihak PT MSU untuk segera memperbaiki alamat tergugat, di mana 16 di antaranya merupakan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).