WahanaNews.co | Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, pemerintah memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurut dia, aturan tersebut sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.
Rencana pemerintah untuk membatasi praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-commerce dinilai dapat melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi produk yang tidak layak jual.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Pasalnya, selama ini para penjual atau seller di luar negeri menjajakan produk atau jasanya melalui e-commerce yang beroperasi di Indonesia tidak menyediakan layanan pengaduan ketika pesanan yang di terima konsumen di Indonesia bermasalah.
"Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/7/2022).
Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia, sehingga mereka mengikuti aturan hukum yang ada di Tanah Air.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggunjawaban ke negara," kata dia.
"Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara," tambahnya.
Pakar e-commerce Hadi Kuncoro mengungkapkan, pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Menurutnya, hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce. "Wajib ada.