WahanaNews.co | Pemerintah mencabut larangan ekspor kepada 139 perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang menyatakan pihaknya telah mencabut larangan ekspor kepada yang sudah memenuhi DMO 100 persen atau lebih, per Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang sudah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," beber dia pada Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 pada Kamis (20/1).
Ia merincikan bahwa pihaknya mengizinkan 75 kapal ekspor batu bara untuk periode sama.
Selain itu, ia menjabarkan pihaknya juga telah mengizinkan 12 kapal lainnya yang belum memenuhi 100 persen DMO namun sudah menyanggupi memenuhi kewajiban di dalam negeri lewat surat bermeterai.
Baca Juga:
Mendag Zulhas Batalkan Wajib Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyakita
Ia menambahkan perusahaan terkait juga sudah menyatakan bersedia menerima sanksi dari Kementerian ESDM.
"Saat ini sudah kami izinkan 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100 persen atau lebih hingga kini," kata dia.
Lalu, juga ada 9 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan (traders) yang diizinkan berlayar.
Pasalnya, ia mengatakan khusus traders memang tidak dikenakan kewajiban memenuhi DMO.
Ridwan mengklaim izin dikeluarkan dengan pertimbangan stok batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sudah terpenuhi.
"Dalam perjalanannya, saat ini kami selalu mengevaluasi baik dengan PLN maupun rapat-rapat menteri terkait sudah terjadi," beber dia.
Untuk volumenya, Ridwan mengaku belum menghitung secara keseluruhan.
Namun, untuk 37 kapal pertama ia menyebut volume ekspor yang dilepas sekitar 1 juta metrik ton. [rin]