Dengan melihat tingginya kebutuhan tersebut, OJK terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melaporkan, di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol illegal.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sejak awal tahun hingga akhir tahun 2023, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas ilegal dari 2.288 entitas keuangan, terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.
Pernyataan tersebut diikuti dengan penjelasan bahwa keberlanjutan praktik ilegal ini disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap pendanaan tersebut.
"Tetapi, peningkatan yang signifikan ini juga disebabkan oleh kurangnya literasi digital keuangan di kalangan masyarakat, sehingga mereka kesulitan membedakan antara yang legal dan ilegal," tambahnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Oleh karena itu, OJK terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selama tahun lalu, OJK telah mengadakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil mencapai 650.791 peserta.
Upaya literasi dan inklusi keuangan ini juga melibatkan dukungan strategis dari berbagai pihak, sebagai bentuk kolaborasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aspek keuangan.