Sementara itu, struktur NEPIO juga mengakomodasi wakil ketua harian tim atau kapokja yang membawahi Pokja 1 urusan strategi, perencanaan dan kewilayahan. Selanjutnya, Pokja 2 membidangi perizinan, pembangunan, dan pengoperasian dan Pokja 3 mengurusi hubungan kelembagaan dan masyarakat.
“Nuklir ini penting mendapat respons dari masyarakat,” kata Djoko.
Baca Juga:
Batu Bara Dianggap Sumber Energi Kotor? Bahlil Tak Setuju
Komersialisasi PLTN
Saat ini, pemerintah sedang mempercepat target operasional Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
Pengembangan PLTN kini tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan energi terbarukan.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Matangkan Kebijakan Elpiji 3 Kg Berbasis NIK Agar Tak Bebani Rakyat Kecil
Dalam rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah diselesaikan oleh Dewan Energi Nasional (DEN), target operasional komersial PLTN telah dipersingkat menjadi tahun 2032.
Sebelumnya, target tersebut direncanakan pada tahun 2039 sesuai dengan peta jalan nasional untuk nol emisi karbon.
Berdasarkan peta jalan yang baru, DEN menetapkan target penggunaan energi baru terbarukan di kisaran 19% hingga 21% pada tahun 2030.