WahanaNews.co | Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan. Namun hingga saat ini rencana kenaikan cukai rokok tersebut belum diumumkan. Kendati demikian Bea Cukai tetap mewaspadai imbas kenaikan tersebut.
“Kita tunggu pengumuman dari pemerintah pusat. Tapi kita harus antisipasi peredaran rokok ilegal kalau ada kenaikan tarif cukai,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro di Sukoharjo, Selasa (30/11).
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Dia menyebut, peredaran rokok ilegal akan semakin marak jika selisih harga rokok legal dengan ilegal jauh. Pemerintah daerah di wilayah hukum Jawa Tengah dan DI Yogyakarta diharapkan ikut aktif memerangi barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Pihaknya juga mewaspadai daerah yang rawan terjadinya peredaran rokok ilegal.
“Semua daerah diwaspadai. Bahkan Klaten pun beberapa kali terjadi produksi rokok ilegal. Kalau dulu yang sering itu kan Kudus, Jepara. Tapi sekarang hampir di semua daerah Jawa Tengah itu rawan terkait dengan produksi maupun peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal selama ini sebagian dikonsumsi untuk masyarakat Jawa Tengah dan sebagian besar lainnya dikirim ke luar Jawa. Di antaranya ke pulau Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Selain bekerjasama dengan pemda, untuk mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal, pihaknya juga bekerjasama dengan Bea Cukai di daerah-daerah pemasaran. Selain itu juga berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, baik TNI, Polri dan Pemda setempat.
Sementara itu dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Surakarta memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pencegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali pencegahan.
“Barang-barang yang kita musnahkan berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai. Selain itu juga barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso.
Budi menjelaskan, pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.
“Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan,” katanya.
Budi menyampaikan, untuk barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.847.823.840 dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.214.346.349,44. Terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp. 951.085.800 dan pajak rokok sebesar Rp. 95.108.580 serta PPN HT sebesar Rp. 168.151.969,44.
“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal sejumlah kurang lebih 1.800.000 batang, 1.200 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas,” bebernya.
Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 37.886.048,13.
”Adapun modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan pencegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor,” jelasnya lagi.
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis. [dhn]