WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) terus mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui percepatan Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) No. 8 Tahun 1999.
Melalui Revisi UU PK, diharapkan kinerja BPKN RI akan semakin mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha sehingga pertumbuhan perekenomian bisa lebih ditingkatkan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Ketua BPKN RI Rizal E Halim menyampaikan, tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk memperkuat aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap hak – hak dan kewajibannya untuk memproduksi barang dan jasa.
Untuk itu, tambahnya, dorongan penguatan perlindungan konsumen diperlukan adanya partisipasi masukan dari masyarakat luas baik Kementerian/Lembaga, lembaga non pemerntah, akademisi serta organisasi di bidang perlindungan konsumen dan bidang lainnya.
Dijelaskan Rizal, sejak tahun 2005-2023. Hingga tahun ini sudah ada 255 rekomendasi yang disampaikan BPKN RI kepada pemerintah untuk menjamin keamanan konsumen.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"BPKN RI juga menerima penerimaan pengaduan konsumen, Berdasar data pengaduan yan masuk ke BPKN RI, sejak tahun 2005 s/d Mei 2023, total penerimaan pengaduan konsumen ke BPKN RI sejumlah 408 pengaduan. Dengan aduan terbanyak pada sektor perumahan," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).
Terkait dengan Revisi UU PK, Rizal berharap bahwa rancangan RUU PK menyesuaikan dengan berbagai perubahan zaman saat ini.
Diharapkan masyarakat luas juga memberikan aspirasi melalui DPR, sehingga perlindungan konsumen di Indonesia juga kian kuat.
Sengketa konsumen yang mencerminkan adanya tingkat kesadaran konsumen dan pelaku usaha dapat terselesaikan secara cepat, murah dan adanya pemulihan hak-hak konsumen. [eta]