WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem peringkat (rating) kepada para pialang berjangka komoditi.
Baca Juga:
Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
“Sistem peringkat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi yang berada di
bawah pengawasan Bappebti. Penilaian ini dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan
Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti,” terang Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Didid menjelaskan, peringkat akan diperbarui setiap tiga bulan agar para pialang dapat saling berlomba secara positif untuk meningkatkan peringkatnya. Ke depan, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan untuk mendapatkan penilaian yang akurat.
Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian pialang berjangka, yaitu pertama, Kinerja Pialang
Berjangka dengan nilai total 70 persen yang meliputi lima aspek yang masing-masing mempunyai bobot 20 persen.
Baca Juga:
Bappebti Tegaskan Komitmen Penguatan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi
Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kedua, Penilaian Masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian dilakukan dengan penyebaran
kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro
Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, serta data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, Nilai Pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi adanya aspek yang belum tercakup dalam Kinerja Pialang Berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.