WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan digital kini diperkuat melalui aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha lebih transparan, mengatur penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pemasaran, serta menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang berbelanja melalui platform digital.
Badan Komunikasi (Bakom) RI menyampaikan pemerintah memperkuat perlindungan konsumen melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mengatur peningkatan tanggung jawab pelaku usaha sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
Kemendag Terima 1.911 Layanan Konsumen, Aduan Elektronik dan Kendaraan Paling Dominan
"Permendag 19 Tahun 2026 diterbitkan salah satunya untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelenggaraan PMSE," kata Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat.
Menurut Kurnia, regulasi tersebut tidak hanya mempertegas tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga mengatur transparansi penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam kegiatan pemasaran serta mewajibkan marketplace menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
Penguatan perlindungan konsumen dilakukan melalui berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, mulai dari penyediaan informasi produk yang akurat, peningkatan legalitas usaha, transparansi biaya dan promosi, hingga pengaturan penggunaan AI dalam aktivitas pemasaran.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem Terjang Eropa, Ribuan Orang Meninggal Akibat Gelombang Panas
Sementara itu, aturan tersebut juga mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menyediakan layanan pengaduan sebagai jalur penyelesaian awal apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
"Platform PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional," jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyelesaian berbagai persoalan antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus langsung berlanjut ke proses hukum.