Apabila penyelesaian melalui layanan pengaduan di platform belum mencapai kesepakatan, konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila kemudian penyelesaian melalui mekanisme pengaduan pada platform belum menghasilkan penyelesaian, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui saluran pengaduan kepada Kementerian Perdagangan atau mekanisme-mekanisme lainnya," paparnya.
Baca Juga:
Kemendag Terima 1.911 Layanan Konsumen, Aduan Elektronik dan Kendaraan Paling Dominan
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Seluruh kewajiban dalam regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha serta dilengkapi masa transisi agar proses penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap.
"Kewajiban Permendag 19/2026 disusun dengan memperhatikan kapasitas pelaku usaha serta dilengkapi masa transisi yang memadai," ucapnya.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem Terjang Eropa, Ribuan Orang Meninggal Akibat Gelombang Panas
Pemerintah menilai regulasi ini tidak hanya memuat kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi persaingan perdagangan digital yang semakin kompetitif.
"Dengan demikian, pengaturan ini tidak hanya memuat kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dukungan dan afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saingnya di platform digital," tuturnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.