WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tak semua masyarakat bakal leluasa menikmati Pertalite bersubsidi jika skema baru pemerintah diterapkan, karena kelompok ekonomi atas yang masuk desil 9 dan 10 menjadi sasaran pengetatan penyaluran BBM subsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skema pengetatan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite agar anggaran subsidi energi lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Pertalite Bakal Dibatasi, Kelompok Ini Terancam Tak Bisa Lagi Beli BBM Subsidi
Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat adalah pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembatasan pembelian Pertalite akan difokuskan kepada masyarakat kelas menengah ke atas atau kelompok yang secara ekonomi dinilai mampu.
Penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut merujuk pada data yang diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
Kerap Dibully dan Fotonya Dijadikan Stiker, Pegawai Diskominfo Kukar Nekat Bakar Kantor
Pemahaman mengenai pembagian desil menjadi semakin penting di tengah rencana pemerintah menata kembali subsidi energi karena posisi dalam kelompok tersebut dapat menentukan apakah suatu rumah tangga termasuk kelompok yang layak menerima subsidi.
Desil merupakan sistem pengelompokan penduduk ke dalam 10 kelompok dengan jumlah yang sama besar berdasarkan tingkat pengeluaran dan kondisi sosial ekonominya.
Setiap desil mewakili sekitar 10 persen penduduk yang diurutkan mulai dari kelompok dengan tingkat ekonomi paling rendah hingga kelompok dengan pengeluaran dan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Pemutakhiran data dilakukan secara dinamis melalui proses verifikasi lapangan atau groundcheck serta sinkronisasi dengan data pemerintah daerah untuk meningkatkan ketepatan informasi mengenai kondisi masyarakat.
Adapun pembagian kategori kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil adalah sebagai berikut:
Desil 1: Kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat ekonomi paling rendah atau kelompok masyarakat paling miskin.
Desil 2: Kelompok 10 persen penduduk yang masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Desil 3: Kelompok 10 persen penduduk yang masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Desil 4: Kelompok 10 persen penduduk yang masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Desil 5: Kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran moderat.
Desil 6: Kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran moderat.
Desil 7: Kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
Desil 8: Kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
Desil 9: Kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas dan kemampuan ekonomi yang relatif lebih tinggi.
Desil 10: Kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran tertinggi atau kelompok masyarakat paling kaya.
Pembagian tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi ekonomi rumah tangga sekaligus menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan kelayakan masyarakat menerima insentif, subsidi, maupun berbagai program bantuan negara.
Dalam rencana penataan Pertalite, pemerintah berencana menerapkan pengetatan secara bertahap terhadap masyarakat dengan tingkat pengeluaran tinggi yang dinilai telah memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan energinya secara mandiri.
Kelompok masyarakat yang berpotensi masuk dalam skema pengetatan pembelian Pertalite antara lain:
Kelompok Desil 9: Masyarakat kategori menengah ke atas yang dinilai memiliki daya beli memadai.
Kelompok Desil 10: Masyarakat yang berada dalam kelompok 10 persen teratas dengan tingkat kesejahteraan ekonomi paling tinggi.
Pengguna Kendaraan Bermotor Tertentu: Pemilik kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin atau CC besar di atas batas yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Kelompok Non-Prioritas Subsidi: Rumah tangga yang tidak termasuk kelompok miskin maupun rentan miskin berdasarkan database DTSEN.
Penerapan pembatasan terhadap kelompok desil 9 dan desil 10 diharapkan dapat mengurangi penyaluran subsidi BBM kepada masyarakat yang secara ekonomi sebenarnya mampu membeli bahan bakar tanpa bantuan negara.
Pengelompokan desil tidak hanya digunakan dalam pembahasan mengenai subsidi BBM karena indikator kesejahteraan tersebut juga menjadi salah satu panduan Kementerian Sosial dalam menentukan penerima program bantuan sosial.
Bantuan sosial pemerintah pada prinsipnya diprioritaskan kepada masyarakat kelompok ekonomi bawah hingga kelompok moderat sesuai dengan kriteria masing-masing program.
Pembagian penerima sejumlah program bantuan pemerintah berdasarkan kelompok desil antara lain:
Program Keluarga Harapan (PKH): Diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 sesuai persyaratan program.
Program Sembako atau BPNT: Disalurkan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Ditujukan untuk membantu jaminan kesehatan masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 sesuai persyaratan.
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): Diberikan kepada penerima manfaat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 sesuai kriteria program.
Kelompok Desil 6 hingga Desil 10: Secara umum tidak menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial karena dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui data kependudukan dan informasi terkait status kesejahteraan melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
Akses terhadap informasi tersebut memungkinkan masyarakat memastikan data dirinya sesuai dengan kondisi aktual sekaligus mengetahui apakah tercatat sebagai penerima manfaat program bantuan sosial.
Berikut langkah pengecekan data melalui layanan Cek Bansos Kementerian Sosial:
Buka peramban pada telepon seluler atau komputer kemudian masuk ke portal resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Pilih wilayah domisili secara berurutan mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masukkan kode verifikasi CAPTCHA yang muncul pada layar.
Tekan tombol "Cari Data" untuk menjalankan proses pencarian informasi penerima manfaat.
Masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos resmi melalui telepon seluler dan melakukan pendaftaran akun dengan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian antara informasi dalam sistem dan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui mekanisme usul-sanggah yang tersedia pada Aplikasi Cek Bansos.
Pemutakhiran data juga dapat dilakukan melalui mekanisme pendataan dan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan agar perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercatat dalam basis data pemerintah.
Dengan memahami arti Desil 1 sampai Desil 10 dan melakukan pengecekan data secara berkala, masyarakat dapat mengetahui posisi kesejahteraannya dalam pendataan nasional sekaligus memahami kemungkinan dampaknya terhadap akses bantuan sosial maupun subsidi energi.
Penataan tersebut menjadi semakin relevan apabila pemerintah akhirnya menerapkan pembatasan Pertalite berdasarkan tingkat kesejahteraan karena kelompok dengan kemampuan ekonomi tinggi berpotensi tidak lagi menikmati BBM bersubsidi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]