WahanaNews.co | Kementerian ESDM memungkinkan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax jadi Rp16 ribu karena harga minyak mentah dunia yang masih tinggi.
Selain itu, pemerintah melihat perbandingan harga pertamax di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan di negara Asia Tenggara lainnya.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Harga BBM beroktan 92 yang dijual PT Pertamina (Persero) tersebut saat ini dijual dengan harga Rp9.000 per liter di wilayah Pulau Jawa.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk Maret 2022 adalah sebesar Rp14.526 per liter.
Harga ini disebut sebagai cerminan harga keekonomian BBM berdasarkan formula dasar perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Jika dibandingkan dengan negara lain harga yang diterapkan Pertamina ini tergolong murah.
Menurut data global petrol prices per 14 Maret 2022, kisaran harga BBM non-subsidi di sejumlah negara ASEAN seperti Singapura yang mematok BBM non subsidi adalah Rp30.800 per liter.
Thailand mematok harga Rp20.300 per liter, Laos Rp23.300 per liter, dan Filipina Rp18.900 per liter.