WahanaNews.co | PT Pertamina berhasil membukukan kinerja positif untuk periode tahun 2022 dengan mencatatkan laba bersih sebesar US$3,8 miliar atau Rp56,6 triliun. Raihan tersebut meningkat 86% dari laba perusahaan pada tahun 2021.
Di tengah kondisi volatilitas harga minyak dan dinamisnya nilai tukar Rupiah, Pertamina terbukti tetap dapat meningkatkan kinerja tahun 2022 dengan melakukan berbagai upaya baik secara operasional maupun finansial.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Sepanjang 2022, Pertamina Group telah berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp307,2 triliun yang terdiri dari pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus.
Jumlah setoran ke negara ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2021. Adapun khusus setoran pajak, Pertamina pada tahun 2022 telah membayarkan pajak sebesar Rp219,06 triliun, meningkat 88% dibandingkan tahun 2021.
“Pencapaian ini tentu berkat kerja bersama seluruh Perwira Pertamina. Kinerja positif ini juga tentu tidak terlepas dari dukungan Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM,” ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di Jakarta, Senin, 17 April 2023.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Pertamina, dengan komitmen untuk selalu bertumbuh, telah berhasil meningkatkan kinerja operasional tahun 2022 di semua Subholding.
Produksi minyak dan gas mencapai 967 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau tumbuh 8% dari pencapaian 2021, produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6%, realisasi penjualan produk BBM dan Non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5%, efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89% atau tumbuh 3%, produksi listrik dari Geothermal dan new renewable energy lainnya mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4.760%.
Pertamina sangat mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi. Dengan perubahan PMK tersebut Pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019 - 2021 sebesar Rp83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan Triwulan III 2022 sebesar Rp236,40 triliun (termasuk pajak). Pembayaran dana kompensasi tersebut berdampak kepada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja tahun 2022.