WahanaNews.co, Istanbul - Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan menyelesaikan
proses ratifikasi Sistem Perdagangan Preferensi–Organisasi Kerja Sama Islam/OKI (TPS-OIC).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan hal tersebut penting untuk kemajuan OKI. "Negara-negara
OKI harus bersinergi memperkuat perdagangan intra OKI guna dapat bertahan di tengah kondisi
ketidakpastian global dan gejolak geopolitik saat ini," ujar Mendag.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono yang menghadiri Pertemuan ke-3 Tingkat Pejabat Senior (SOM) Komite Perundingan Perdagangan (TNC) TPS-OIC, (10/6), juga memandang penting peran TPS-OIC dalam memperkuat hubungan kerja sama dan meningkatkan perdagangan antar negara-negara anggota OKI.
Djatmiko memimpin Delegasi Indonesia pada pertemuan SOM sebagai pendahuluan sebelum rangkaian Pertemuan Tingkat
Menteri TPS-OIC dan Pertemuan Informal Menteri D-8.
“Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan proses ratifikasi TPS-OIC dalam rangka peningkatan perdagangan intra-OKI. Kami berpandangan, informasi penting terkait cakupan TPS-OIC perlu dibuka
aksesnya bagi seluruh negara anggota OKI. Selain itu, pemanfaatan TPS-OIC juga perlu disosialisasikan untuk mendorong aksesi negara anggota lainnya dan turut berkontribusi dalam
peningkatan perdagangan intra-OKI,” jelas Djatmiko.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Djatmiko menyampaikan, Pertemuan SOM TNC TPS-OIC membahas perkembangan implementasi TPS-
OIC, khususnya oleh 13 negara anggota OKI yang telah menyelesaikan proses ratifikasi. Pertemuan juga melakukan pembahasan awal atas usulan Turki mengenai kemungkinan perluasan TPS-OIC.
Selain itu, pertemuan juga menyiapkan draf Istanbul Ministerial Declaration untuk dapat diadopsi
pada Pertemuan Tingkat Menteri ke-3 TNC TPS-OIC yang akan dilaksanakan di hari berikutnya pada Selasa, (11/6).
Sekilas Mengenai TPS-OIC dan Hubungan Perdagangan Indonesia-OKI