Sementara itu, para driver ojol dari berbagai asosiasi merencanakan aksi mogok pada hari ini, Selasa (20/05/2025). Mereka akan menonaktifkan aplikasi dan menolak menerima penumpang sebagai bentuk protes.
Dalam tuntutannya, para pengemudi meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.
Baca Juga:
Modus Licik Wanita Muda: Driver Ojol di Medan Kena Tipu, Ponsel Raib!
Mereka juga meminta:
Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
Potongan aplikasi maksimal sebesar 10 persen.
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Hijau Pengemudi Ojek, PLN Gunung Putri Bagikan Motor Listrik
Revisi tarif penumpang.
Penghapusan program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
Keadilan dalam penentuan tarif layanan makanan dan pengiriman barang, yang melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan YLKI.