WahanaNews.co, Malang -Perundingan Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia–EAEU FTA, atau IEAEU–FTA) berhasil mencapai kemajuan signifikan dengan disepakatinya hampir seluruh isu runding pada putaran ke-5 yang berlangsung pada 22–24 Juli 2024
di Malang, Jawa Timur.
Tim perunding kedua negara berhasil menyepakati tujuh isu runding yang
dibahas pada putaran ini. Perundingan putaran ke-5 pun menandai pencapaian penting, yaitu telah
diselesaikannya 11 isu runding dari yang seluruhnya berjumlah 15 isu.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Kami menyampaikan apresiasi kepada kedua Tim Perunding. Dalam 15 bulan, kita telah berhasil mencapai kesepakatan substansial di berbagai isu runding. Kesepakatan IEAEU-FTA ini nantinya menjadi pencapaian penting sebagai perjanjian perdagangan pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Eurasia,” ujar Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI Johni Martha.
Pada putaran ke-5 tersebut, Johni memimpin Delegasi Indonesia selaku Ketua Kelompok Perunding Indonesia. Sementara itu, Delegasi EAEU dipimpin Head of Division for Analytics and Interaction with Business Community pada Trade Policy Department Kira Danilcheva sebagai Ketua Kelompok
Perunding EAEU.
Sejak perundingan diluncurkan pada 5 Desember 2022, Indonesia dan EAEU telah berkomitmen untuk menyelesaikan perundingan IEAEU–FTA ini dalam waktu dua tahun. Putaran ke-5 merupakan putaran penuh terakhir dalam perundingan IEAEU–FTA dengan disepakatinya mayoritas isu runding.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
“Selanjutnya, tim perunding kedua pihak akan berfokus pada upaya penyelesaian isu tersisa secara
intersesi,” tambah Johni.
Tujuh isu runding yang disepakati dalam putaran ke-5 perundingan IEAEU–FTA adalah teks Bab Perdagangan Barang, Sanitasi dan Fitosanitasi, Ketentuan Akhir, Ketentuan Asal Barang, Kerja Sama
Ekonomi, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Penyelesaian Sengketa.
Sementara itu, isu tersisa yang belum disepakati antara lain teks Bab Ketentuan Awal dan Definisi Umum, Ketentuan Umum dan Kelembagaan, Pengamanan Perdagangan, dan Persaingan Usaha, termasuk pembahasan terkait finalisasi akses pasar yang menjadi bagian dari salah satu bab teks di atas.