Sebut Taufik, dalam proyek itu, PT Waringin Megah memberikan Surat Penawaran tanggal 30 April 2013 dan final negosiasi tanggal 21 Mei 2013 yang telah disetujui oleh PT Betawi Jaya Mandiri senilai Rp92 miliar lebih yang termasuk jasa, PPh dan PPN 10%.
“Kemudian, proyek tersebut sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh PT Waringin Megah dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Kemudian sebagaimana lazimnya PT Waringin Megah memberikan garansi masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 atau tiga ratus enam puluh lima hari kalender sesuai dengan kontrak, sehingga masa pemeliharaan berakhir tahun 2019, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ungkapnya, Jumat (5/1/2023).
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
Taufik memberikan kronologis singkat bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall medio 2018.
Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.
Kemudian muncul permasalahan, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka seharusnya PT Waringin Megah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan. Sehingga perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar.
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataan, PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil dari retensi dan masih tersisa Rp3,6 miliar.
“Alasan PT Betawi Jaya Mandiri menunda pembayaran adalah kesulitan kondisi ekonomi masa pandemi Covid-19. Yang kemudian disampaikan dalam permohonan penundaan pembayaran utang, sekira April 2020. Ada pula pernyataan Bapak Sony Kusumo yang mewakili PT Betawi Jaya Mandiri dalam rapat virtual. Dalam rapat itu tidak pernah sekali pun menyatakan tentang adanya kebocoran sebagai alasan untuk menunda pembayaran retensi tersebut,” bilang Taufik.
Sesal Taufik, alasan PT Betawi Jaya Mandiri tidak bersedia membayar retensi dengan dalih karena ada kebocoran gedung, lantaran setelah PT Waringin Megah mensomasi berkali-kali.