“Agenda hari ini adalah mediasi yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Prinsipal Penggugat. Sedangkan Kuasa Hukum Para Tergugat tanpa dihadiri Prinsipal Tergugat. Mediasi belum ada kesepahaman sehingga mediasi kembali akan dilakukan pada dua pekan lagi yakni hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024. Agenda adalah penyerahan proposal penyelesaian atau penawaran dari tergugat. Mestinya, hari ini proposal dari kami dan mareka harusnya sudah ada. Tapi mareka membawa proposal yang bukan seperti yang disepakati pada mediasi kedua pada pekan yang lalu. Jelas kami kecewa pada asas iktikad baik,” uajr Taufik Himawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2024).
Taufik Himawan menyatakan, lantaran para Prinsipal Tergugat tidak ada yang hadir, mediasi menjadi sulit karena belum ada kejelasan pembayaran uang retensi ‘jaminan perawatan’ oleh PT Betawi Jaya Mandiri pasca pembangunan Hotel Metro Kebayoran dan Mall Metro Kebayoran di Pusat Grosir Metro Cipulir, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
“Padahal PT Waringin Megah, sebagai kontraktor pembangunan gedung tersebut telah melaksanakan pekerjaannya dengan sangat baik. Jadi, tiada pembayaran uang retensi itu adalah tidak masuk akal, tidak dapat diterima oleh kewarasan iktikad baik,” sesal Taufik Hikmawan. Kami masih menunggu proposal rencana penyelesaian atau pembayaran dari tergugat. Jadi kami masih menunggu proposalnya pada mediasi berikutnya. Seharusnya mereka menyerahkan proposalnya hari ini, tetapi entah mengapa belum ada proposal sama sekali,” ungkap Taufik.
Taufik Himawan (depan) dan Yugous Nova (belakang) keluar dari Ruang Mediasi I, PN Jaksel seusai media ketiga yang gagal. Gugatan prestasi buruk soal tidak mau membayar uang retensi 'jaminan' perawatan sekira Rp4,6 miliar pascabangun Hotel Metro Kebayoran dan Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta Selatan dilayangkan PT Waringin Megah Kepada PT Betawi Jaya Mandiri, Rabu (7/2/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
Latar Gugatan
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, gugatan PT Waringin Megah kepada PT Betawi Jaya Mandiri dengan perkara Perkara Nomor 1232/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Sel.
Para tergugat adalah PT Betawi Jaya Mandiri selaku Tergugat I, Tety Kurniawati Wijaya Selaku Tergugat II, Soni Kusumo selaku Tergugat III.
Lebih lanjut, telisik perkara yang dipersengketakan antara PT Waringin Megah versus PT Betawi Jaya Mandiri ini. Taufik Himawan menjelaskan, pada tahun 2013, sewaktu Sony Kusumo sebagai Direktur Utama PT Betawi Jaya Mandiri, Sony Kusumo meminta kepada PT Waringin Megah untuk memberikan penawaran pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir, sebuah bangunan niaga, seperti Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta.