“Karena PT Betawi Jaya Mandiri lalai mengangsur membayar uang retensi, sehingga alasan tersebut adalah alibi dari PT Betawi Jaya Mandiri menghindari kewajiban membayar retensi. Setiap kali PT Waringin Megah melakukan penagihan, PT Betawi Jaya Mandiri selalu beralasan menunda pembayaran karena adanya permasalahan kebocoran dari dalam dinding bangunan,” ujar Taufik masygul.
Dalil Taufik, Sony Kusumo tidak mau mengembalikan uang retensi adalah sangat tak logis, mengingat pembayaran retensi tidak dapat ditahan atau tidak dibayarkan dengan alasan adanya kerusakan dan kebocoran air dalam bangunan dan-atau kerusakan apa pun, apalagi kerusakan tersebut sudah lewat masa garansi yaitu 365 hari setelah pekerjaan selesai.
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
Lanjut Taufik lebih lanjut, pengembalian atau pembayaran retensi ini, adalah kewajiban PT Betawi Jaya Mandiri dan merupakan hak mutlak yang harus diberikan kepada PT Waringin Megah yang tidak dapat dikompensasikan dengan apa pun.
Aktivitas pengunjung di serambi tengah PN Jaksel, rumah peradilan tempat tuntutan prestasi buruk dalam iktikan baik bisnis antar dua perusahaan yakni PT Betawi Jaya Mandiri yang gugat oleh PT Waringin Megah soal sengketa uang retensi sekira Rp4,6 miliar pascabangun Hotel Metro Kabayoran dan Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
“Dengan pemakaian gedung dan berjalannya waktu maka tidak ada material atau benda apa pun yang akan tetap baik kondisinya dan tidak mengalami kerusakan, sehingga PT Waringin Megah tidak mungkin memberikan garansi perbaikan seumur hidup,” tutur Taufik.
Baca Juga:
Digugat di PN Jaksel, Caleg PDIP Sony Kusumo Enggan Hadir sebagai Prinsipal
Menutup penjelasan, Taufik Himawan menegaskan, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada tahun 2022, setelah disomasi terakhir bahwa PT Betawi Jaya Mandiri tidak juga melunasi seluruh kewajiban pembayaran retensi, maka PT Waringin Megah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa tuntutan kepailitan dan-atau pidana, serta upaya-upaya lain yang dianggap perlu.
Pantauan WahanaNews.co, Selasa, 9 Januari 2024 sidang perdana kasus sengketa uang jaminan proyek pembangunan mall dan hotel Metro Kebayoran ini, telah berlangsung di PN Jaksel. WahanaNews.co sudah upaya konfirmasi kepada kedua belah pihak, namun belum bersedia berikan konfirmasi lebih lanjut.
[Redaktu: Hendrik Isnaini Raseukiy]