"Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil RDKB OJK Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Ogi menyampaikan bahwa pengawasan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan perusahaan di sektor asuransi, reasuransi, dan dana pensiun menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Maling Sawit 1,6 Ton Gagal Kabur, Petugas Temukan Pelaku Tidur di Kebun
Langkah itu juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta dana pensiun, terutama ketika lembaga jasa keuangan menghadapi tekanan keuangan atau persoalan tata kelola.
OJK pada saat yang sama terus memantau pemenuhan ketentuan peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan bulanan per April 2026, sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang berlaku pada tahun ini.
Baca Juga:
Baru Keluar dari RSJ, Pria Ini Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Jumlah tersebut setara sekitar 81,38 persen dari total perusahaan asuransi dan reasuransi yang tercatat dalam pemantauan OJK.
Meski mayoritas perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas, OJK tetap memberi perhatian pada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut agar perbaikan dilakukan secara terukur dan sesuai tenggat regulasi.
Pengawasan khusus terhadap pinjaman online, asuransi, reasuransi, dan dana pensiun menjadi sinyal bahwa regulator sedang memperketat disiplin industri jasa keuangan nonbank agar tidak menimbulkan risiko lanjutan bagi konsumen, pemegang polis, maupun peserta.da dalam pengawasan khusus akibat persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit macet.