Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian OJK adalah tingkat risiko kredit macet pinjaman online secara agregat yang berada pada posisi 4,62 persen pada April 2026.
Angka TWP90 tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,52 persen.
Baca Juga:
Maling Sawit 1,6 Ton Gagal Kabur, Petugas Temukan Pelaku Tidur di Kebun
Kenaikan itu memperlihatkan bahwa tekanan kualitas pembiayaan di industri pinjaman online masih perlu diawasi ketat, terutama karena sektor ini berkaitan langsung dengan masyarakat luas sebagai pengguna layanan.
Agusman mengatakan OJK tidak langsung mencabut izin usaha penyelenggara pinjaman online yang masuk dalam pengawasan khusus.
Regulator lebih dulu meminta perusahaan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperkuat modal minimum dan meningkatkan kualitas pembiayaan.
Baca Juga:
Baru Keluar dari RSJ, Pria Ini Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
"Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha," ucap Agusman.
Di luar sektor pinjaman daring, pengawasan khusus juga masih berlangsung terhadap sejumlah lembaga di sektor perasuransian, reasuransi, dan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga Senin (25/5/2026), terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus.