WAHANANEWS.CO, Jakarta - Delapan penyelenggara pinjaman daring kini berada di bawah pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara sejumlah perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun juga masih dibayangi persoalan serius yang berkaitan dengan kesehatan keuangan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan di industri jasa keuangan nonbank belum sepenuhnya mereda, terutama pada aspek permodalan, kualitas pembiayaan, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Maling Sawit 1,6 Ton Gagal Kabur, Petugas Temukan Pelaku Tidur di Kebun
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa delapan penyelenggara pinjaman daring masuk pengawasan khusus karena menghadapi persoalan modal dan tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90.
"Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan data OJK, hingga April 2026 masih terdapat 8 dari 144 perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Baca Juga:
Baru Keluar dari RSJ, Pria Ini Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Pada periode yang sama, sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
OJK menyebut seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman online yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada regulator.
Rencana aksi itu mencakup sejumlah opsi perbaikan, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga kemungkinan merger.