WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penagihan pinjaman online tidak bisa lagi dilakukan dengan cara menekan keluarga, teman, kantor, atau rekan kerja debitur.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan praktik penagihan utang pinjol kepada pihak di luar peminjam berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga:
Pinjol Belum Aman, OJK Ungkap 8 Penyelenggara Bermasalah Modal dan Kredit Macet
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, lalu dikutip Sabtu (12/6/2026).
Menurut Yasonna, utang merupakan hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman.
"Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut," kata Yasonna.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Karena tidak memiliki hubungan hukum dengan kewajiban utang debitur, pihak-pihak tersebut tidak boleh dijadikan sasaran tekanan dalam proses penagihan.
"Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan," ujar Yasonna.
Yasonna juga menyoroti penggunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjol yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat.
Ia mengatakan data elektronik, nomor handphone, daftar kontak, hingga identitas pribadi merupakan bagian dari hak pribadi seseorang.
Data tersebut tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun.
"Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan," tutur Yasonna.
Ia menegaskan proses penagihan tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan hak privasi warga.
"Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku," kata Yasonna.
Dalam unggahan tersebut, Yasonna mengingatkan masyarakat agar tidak takut menolak praktik penagihan yang melanggar hukum.
Masyarakat yang mengalami intimidasi atau teror penagihan juga diminta mengumpulkan bukti agar laporan dapat diproses oleh pihak berwenang.
Bukti yang dapat dikumpulkan antara lain tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, nomor penagih, nama aplikasi, serta isi pesan yang diterima.
Laporan atas dugaan pelanggaran itu dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun pihak kepolisian.
Sorotan Yasonna muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola industri pinjaman online di Indonesia.
Sektor pinjol sendiri telah diatur lebih ketat oleh OJK sejak 2024 melalui peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
Dalam peta jalan tersebut, OJK menetapkan penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses penagihan.
Tanggung jawab itu tetap melekat meskipun penyelenggara menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kepada debitur.
Dengan ketentuan tersebut, debt collector yang bekerja untuk perusahaan pinjol harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebelumnya juga menegaskan kewajiban penyelenggara menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah.
Ia menyampaikan setiap penyelenggara wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
Debt collector juga dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang mengandung unsur SARA.
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap aturan penagihan dapat berujung sanksi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam Pasal 306 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dikenakan pidana penjara.
Ancaman pidana tersebut paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp250 miliar.
Ketentuan itu mempertegas bahwa penagihan pinjol tidak hanya berkaitan dengan urusan utang, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi dan hak konsumen.
Dengan demikian, penyelenggara pinjol dituntut memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara legal, transparan, dan tidak melibatkan pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang debitur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]