Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa edukasi mengenai mekanisme pengaduan sangat penting agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan konsumen.
Menurut Tohom, banyak konsumen sebenarnya memiliki hak yang kuat secara hukum, namun belum memahami ke mana harus menyampaikan keluhan dan bagaimana proses penyelesaiannya.
Baca Juga:
Pilih Chat daripada Telepon? Kebiasaan Ini Ternyata Ungkap Cara Anda Berpikir
“Kesadaran konsumen harus terus ditingkatkan. Ketika masyarakat tahu hak-haknya dan tahu saluran pengaduannya, posisi konsumen akan semakin kuat,” kata Tohom Purba.
Selanjutnya Moga Simatupang menjelaskan, apabila pengaduan telah diverifikasi, pemerintah akan memanggil pelaku usaha untuk meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian secara musyawarah.
Jika tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melanjutkan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun jalur pengadilan.
Baca Juga:
Consumers International Pertimbangkan Uzbekistan sebagai Pusat Kongres Perlindungan Konsumen Dunia 2027
Ketiga tokoh perlindungan konsumen tersebut sepakat bahwa penguatan edukasi, akses pengaduan yang mudah, dan komitmen pemerintah menjadi kunci untuk mewujudkan konsumen Indonesia yang semakin cerdas, berani, dan bermartabat.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.