WAHANANEWS.CO, Jakarta – Konsumen Indonesia kini memiliki jalur yang semakin jelas untuk memperjuangkan hak-haknya ketika dirugikan oleh pelaku usaha.
Hal ini mengemuka dalam podcast Konsumen Dignity yang tayang di Wahana TV dengan menghadirkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Baca Juga:
Pilih Chat daripada Telepon? Kebiasaan Ini Ternyata Ungkap Cara Anda Berpikir
Dalam perbincangan tersebut, Moga Simatupang menegaskan bahwa Direktorat Jenderal PKTN memiliki tugas utama melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai aturan.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami kerugian dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan pemerintah, mulai dari aplikasi SIMPKTN, WhatsApp, email, hingga layanan telepon.
“Kalau konsumen merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor. Negara hadir untuk membantu memfasilitasi penyelesaian antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Moga, dalam tayangan Konsumen Dignity, dikutip Jumat (15/5/2026).
Baca Juga:
Consumers International Pertimbangkan Uzbekistan sebagai Pusat Kongres Perlindungan Konsumen Dunia 2027
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menilai keberadaan sistem pengaduan yang responsif merupakan fondasi penting dalam menciptakan perlindungan konsumen yang efektif.
Menurutnya, pengaduan konsumen bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi alat evaluasi agar pelaku usaha meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Setiap pengaduan konsumen harus dipandang sebagai instrumen perbaikan sistem, bukan sekadar keluhan biasa,” ujar Tulus.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa edukasi mengenai mekanisme pengaduan sangat penting agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan konsumen.
Menurut Tohom, banyak konsumen sebenarnya memiliki hak yang kuat secara hukum, namun belum memahami ke mana harus menyampaikan keluhan dan bagaimana proses penyelesaiannya.
“Kesadaran konsumen harus terus ditingkatkan. Ketika masyarakat tahu hak-haknya dan tahu saluran pengaduannya, posisi konsumen akan semakin kuat,” kata Tohom Purba.
Selanjutnya Moga Simatupang menjelaskan, apabila pengaduan telah diverifikasi, pemerintah akan memanggil pelaku usaha untuk meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian secara musyawarah.
Jika tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melanjutkan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun jalur pengadilan.
Ketiga tokoh perlindungan konsumen tersebut sepakat bahwa penguatan edukasi, akses pengaduan yang mudah, dan komitmen pemerintah menjadi kunci untuk mewujudkan konsumen Indonesia yang semakin cerdas, berani, dan bermartabat.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]